Hina Pemerintah Bisa Dipenjara, Inilah Pasal RKUHP yang Menuai Kontroversi

- 20 Juni 2022, 18:40 WIB
Hina Pemerintah Bisa Dipenjara, Inilah Pasal RKUHP yang Menuai Kontroversi_Rikadj Milas Esa Prasetio
Hina Pemerintah Bisa Dipenjara, Inilah Pasal RKUHP yang Menuai Kontroversi_Rikadj Milas Esa Prasetio /

ZONABANTEN.com - Melalui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang terbaru, kini jika anda menghina pemerintah maka bisa dipenjara.

Namun pasal-pasal dalam RKUHP sendiri masih banyak menuai kritik, salah satu penyebab utamanya adalah pasal tentang menghina pemerintah dan pejabat.

Hal itu terjadi karena beratnya masa hukuman dalam pasal penghinaan terhadap pemerintah dan pejabat ini.

Ancaman hukuman penjara untuk menghina pemerintah sendiri adalah 3 tahun penjara.

Sementara itu jika menghina melalui akun sosial media maka dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga: Lakukan Aksi Berbahaya, Bocah di Cianjur Hadang Truk Demi Konten Medsos

Sementara untuk orang yang menghina kekuasaan umum akan diancam pidana maksimal selama 1,5 tahun. Dan apabila hal itu menuai kerusuhan maka ancaman pidana bisa lebih lama lagi yaitu maksimal 3 tahun penjara.

Berikut ini adalah pasal-pasal RKUHP yang dipermasalahkan.

Pasal 240

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: kemenkumham.go.id KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x