Jam operasional pelayan SIM Keliling tersebut dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Harga Emas ANTAM 24 Karat di Pegadaian Selasa 18 Agustus 2020, KIAN KOKOH di Rp. 1.084.000 per Gram
Pastikan anda membawa berkas-berkas pendukung untuk melakukan perpanjangan tersebut.
Prsyaratan yang perlu anda bawa adalah fotokopi KTP sekaligus bersama KTP asli anda, SIM yang masih berlaku sebelumnya beserta salinan atau fotokopinya.
Para pengunjung pun diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dengan cara menggunakan masker serta selalu menjaga jarak dengan pengunjung lain.***