- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Perlu diketahui jika permohonan perpanjangan SIM A dan C harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melewati tenggat masa berlaku maka diharuskan untuk penerbitan SIM baru.
Tadi adalah informasi terkait dengan perpanjangan SIM di Sumatera Selatan.***