3. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
4. Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.
Baca Juga: Hari Pria Internasional 19 November 2020: Sejarah, Tema, hingga Maknanya
Lantas, bagaimana syarat untuk memperoleh BLT guru honorer Rp1,8 juta ?
Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta
Syarat atau kriteria penerima BLT guru honorer ini sangat jelas kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anwar Nadiem Makarim :
1. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
2. Bantuan Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ternyata Selalu Berpikir Positif Belum Tentu Baik, Kenali Tanda-tanda Toxic Positivity dan Contohnya
3. Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.