Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Kini Berbeda, Begini Alasan Menaker

- 13 November 2020, 19:20 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap dua dikabarkan cair pekan ini.
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap dua dikabarkan cair pekan ini. /BPJS Ketenagakerjaan/

ZONABANTEN.com - BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap 2 mulai dicairkan hari ini. Menaker Ida memastikan hal itu.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan diinformasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyaluran BLT Subsidi Gaji periode bulan November-Desember bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)  termin I.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta atau Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Update Corona di Jawa Timur Jumat 13 November: Kasus Positif COVID-19 Lebih Menonjol, No. 5 Nasional

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN,” ujar Menaker Ida di Jakarta pada Senin, 9 November 2020.

“Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”imbuh Menaker Ida.

Baca Juga: Benyamin Davnie Tak Cantumkan Lista Hurustiati Dalam Berkas, Politisi PSI Guntur Romli Sampaikan Ini

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah