Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Kini Berbeda, Begini Alasan Menaker

- 13 November 2020, 19:20 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap dua dikabarkan cair pekan ini.
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap dua dikabarkan cair pekan ini. /BPJS Ketenagakerjaan/

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” jelas Menaker Ida.

Baca Juga: Kok Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Lambat ? Ini Prosedurnya

“Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data,” imbuhnya.

“Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” jelas Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

Baca Juga: Update Corona Banten Hari Ini Jum'at 13 November 2020, 111 Kasus Positif, 1 Kasus Sembuh

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah