BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Tenang Saja Kemnaker Percepat Penyalurannya

- 9 November 2020, 21:12 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Tenang Saja Kemnaker Percepat Penyalurannya
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Tenang Saja Kemnaker Percepat Penyalurannya /Instagram.com/@idafauziyahnu

ZONABANTEN.com – Pada Senin 9 November 2020, Menaker Ida Fauziyah memberikan jawaban pada para pekerja yang telah lama menunggu Rp600 ribu dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sampai pada rekening mereka.

Tenang saja kini saatnya, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan telah diupayakan untuk cair hari ini, Senin 9 November 2020, Ida menyampaikan langsung bahwa hari ini proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan.

Menaker Ida juga mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan pada para pekerja di gelombang 2 ini. "Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," Ujarnya Ida.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Kok Proses Penyaluran Sedikit Berbeda, Ada Apa Ya

Namun ida juga mengatakan proses penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sedikit berbeda dari sebelumnya.

Karena perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan. Proses pemadanan data tersebut merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan agar tepat sasaran.

Beberapa hari kebelakang, menaker Ida Fauziyah juga menyatakan bahwa BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan penerimanya bisa dikurangi.

Baca Juga: OTW ke ATM! Menaker Ida Sebut BLT Subsidi Gaji Mulai Dicairkan Hari Ini

Menaker Ida Fauziyah memang sudah menyatakan bahwa terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta, padahal sangat jelas, Sesuai aturan Permenaker, penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan seharusnya hanya yang mendapat upah di bawah Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x