- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau buruh penerima upah
Baca Juga: Jadi Ibu Negara AS, Jill Biden Tetap Lanjutkan Profesinya Sebagai Guru
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan secara bertahap yakni gelombang 1 sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan gelombang 2 sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Baca Juga: Hari Pertama Menjabat, Ini yang Dilakukan Joe Biden sebagai Presiden AS
Pantau terus rekening anda untuk pemberitahuan selanjutnya mengenai cairnya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada rekeningmu, dan pastikan anda telah memperbaiki masalah rekening dan memenuhi persyaratannya.***