Cek Langsung, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mulai Cair, Dapat atau Tidak? Lihat di Link Ini

- 9 November 2020, 11:08 WIB
Cek Langsung, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Dapat atau Tidak? Lihat di Link Ini
Cek Langsung, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Dapat atau Tidak? Lihat di Link Ini /PIxabay/EmAji

ZONABANTEN.com – Hari ini sudah masuk akhir pekan di minggu pertama bulan November yang mana menurut informasi dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan cair di awal bulan November.

Ya! Kini sudah mulai terjawab tanda Tanya terkait pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini.

Menaker Ida Fauziyah memberikan jawaban terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan "Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu-minggu ini bisa segera terealisasikan," jelas Ida saat kunjungan kerja sekaligus meresmikan Balai Latihan Kerja (BLK) di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu 7 November 2020.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diwakilkan Saat Verifikasi, Boleh? Ini Penjelasannya Lengkapnya

Seperti yang diketahui sebelumnya, para pekerja yang mendapat bantuan dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat total sebesar Rp2,4 juta.

Namun tentunya tidak ditransfer dengan sekali waktu sekaligus, penyaluran ini bertahap, disalurkan dalam 4 bulan dengan nominal Rp1,2 juta dalam 2 bulannya, anda juga dapat dengan mudah mengecek apakah anda termasuk pekerja yang menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dengan login di situs resmi Kemnaker.

Berikut cara mudah cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di situs resmi kemnaker:

  1. Masuk ke situs www.kemnaker.go.id pada Browser anda
  2. Di bagian menu klik “Daftar”, jika belum memiliki akun sebelumnya
  3. Klik “Daftar Sekarang”
  4. Lengkapi pendafataran akun yang terdiri dari Biodata dan akun dengan mengisi NIK, Nama Ibu atau Bapak kandung, Email, No Hp dan Password
  5. Klik “Daftar Sekarang”
  6. Masukkan kode OTP yang dikirim di HP yang telah terdaftar sebelumnya untuk ativasi akun
  7. Kembali lagi pada situs www.kemnaker.go.id dan klik “Masuk”
  8. Lalu lengkapi profil sesuai perintah yang tersedia
  9. Setelah berhasil, kunjungi profil anda nantinya jika anda termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Upah, pemberitahuan akan tersedia pada Dashboard.

Baca Juga: Syarat Penerima BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Cuma Ini Kok

Namun jika hal tersebut tidak membantu, tak ada pemberitahuan yang muncul, perhatikan kembali apakah anda telah melengkapi persyaratan dengan benar atau anda bisa membuat pengaduan pada  layanan aduan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x