Langsung Cair! Begini Syarat Jadi Penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta

- 1 November 2020, 15:10 WIB
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop /Toni Kamajaya - MediaPakuan/

ZONABANTEN.com - BLT UMKM Rp 2,4 juta ini rencananya sudah mulai didistribusikan sejak 13 Oktober hingga akhir November 2020 mendatang.

BLT UMKM Rp 2,4 juta ditargetkan mencapai total keseluruhan 12 juta pelaku usaha mikro yang menjadi penerima bantuan.

BLT UMKM Rp 2,4 juta, tahap 2 telah memasuki proses penyaluran kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Jangan Takut Ngga Kebagian, Bank Mandiri Siapkan Rp 1,2 T untuk Peserta PKH, Cek Rinciannya

BLT UMKM Rp 2,4 juta telah disalurkan kepada 9 juta penerima yang merupakan pelaku UMKM.

Sisanya, akan diberikan kepada tahap kedua yang berarti ada sekitar 3 juta kuota

BLT UMKM Rp 2,4 juta ditargetkan mencapai total keseluruhan 12 juta pelaku usaha mikro yang menjadi penerima bantuan.

Lantas, bagaimana bila pelaku usaha ingin mendaftar supaya jadi penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta ?

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Minggu 1 November 2020, Adham dan Angga Berkomplot Melawan Jalal

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BLT UMKM ini.

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah