CATAT! Ini Daftar Penerima yang Berhak Mendapatkan BLT BPUM UMKM

- 28 Oktober 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM
Ilustrasi BLT BPUM UMKM /Toni Kamajaya / Media Pakuan

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Bukan Salah Anda! Ini Penyebab BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Tidak Terdistribusi

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Rabu 28 Oktober 2020 : Naruto Shippuden, Breaking The Magician Code

Bila syarat tersebut telah anda miliki, segera klik kemenkopukm.go.id untuk info lebih lengkap.***

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah