Anda Pelaku Usaha Mikro ? Pastikan Anda Menerima BLT BPUM UMKM, Cek Caranya Langsung Cair

- 28 Oktober 2020, 12:38 WIB
Syarat Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta
Syarat Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta /

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Catat, Ini Mekanisme Penggunaan Ojol Dalam 'SIANDUK' Tangsel

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kapolres Sebut 'Dua Pendukung' Paslon Pilkada Tangsel Jadi Tersangka dan Dalam Proses

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x