4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Catat, Ini Mekanisme Penggunaan Ojol Dalam 'SIANDUK' Tangsel
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kapolres Sebut 'Dua Pendukung' Paslon Pilkada Tangsel Jadi Tersangka dan Dalam Proses