Anda Pelaku Usaha Mikro ? Pastikan Anda Menerima BLT BPUM UMKM, Cek Caranya Langsung Cair

- 28 Oktober 2020, 12:38 WIB
Syarat Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta
Syarat Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta /

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Melansir dari Mantra Sukabumi (PRMN) dalam artikel Cukup Siapkan KTP, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI dengan eform.bri.co.id/bpum, menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Wajib Tahu! Ini Cara Melakukan Pembelian Pelatihan Pertama

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UBPUM MKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut syarat, cara daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Via Vallen Dituding Jiplak MV IU, Merasa Malu Netizen Banjiri Komentar sampai Minta di Takedown

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x