Anda Pelaku Usaha Mikro ? Pastikan Anda Menerima BLT BPUM UMKM, Cek Caranya Langsung Cair

- 28 Oktober 2020, 12:38 WIB
Syarat Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta
Syarat Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta /

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.***(Adriana/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x