Libur Cuti Bersama: Kenapa ASN Muba Diingatkan Hindari Liburan ke Luar Kota? Logis banget Alasannya

- 25 Oktober 2020, 12:05 WIB
Bupati Muba, Dodi Reza Alex
Bupati Muba, Dodi Reza Alex /Humas Pemkab MUBA

ZONABANTEN.com – Libur cuti bersama tahun ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.

Libur cuti bersama jatuh pada 28 Oktober-1 November 2020 mendatang. Libur cuti bersama berpotensi terjadi peningkatan traffic penularan wabah COVID-19.

Libur cuti bersama ini disikapi oleh Pemkab Muba dengan mengeluarkan Surat Edaran.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Minggu 25 Oktober 2020: Ada Film Layar Lebar Indonesia Get Married 4 

Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2175/KES/IX/2020 tentang Kewaspadaan dan Antisipasi lonjakan penyebaran kasus COVID-19 pada libur dan cuti bersama.

Tujuannya, mengingatkan - khususnya kepada ASN di lingkungan Pemkab Muba - untuk menghindari aktifitas liburan ke luar kota.

"Selama masa libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri menghadapai potensi bencana Hidrometerorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediski BMKG," ujar Apriyadi, dalam rilis-nya Sabtu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Minggu 25 Oktober 2020 : Ada NCT di Tokopedia Waktu Indonesia Belanja 

"Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR alau Rapid tes atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi," tambahnya.

Dikatakan Apriyadi, dalam pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dihimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan COVID-19.

Lanjutnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan, Kepala Desa/Lurah untuk bekerjasama dan tetap konsisten dan terencana melakukan operasi yustisi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.

Ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pola hidup masyarakat yang sehat, displin dan produktif di era kebiasaan baru COVID-19 di Kabupaten Musi Banyuasin secara masif.

Baca Juga: Update Corona di Kabupaten Muba Minggu 25 Oktober: OPTIMIS! 3 Sembuh, Tambah 10 Positif COVID-19 

"Kemudian, Satuan tugas penanganan COVID-19 kecamatan, desa/kelurahan untuk tetap memastikan ketersediaan sarana CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dengan air mengalir di tempat dan fasilitas umum," ulasnya.

"Camat, Kepala Desa dan Lurah berkerjasama dengan Forkopimcam untuk tetap melarang dan tidak memberikan rekomendasi semua bentuk kegiatan yang dapat mengundang keramaian massa yang berpotensi untuk terjadinya penularan COVID-19," lanjutnya.

Sebelumnya, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Muba menegaskan agar kepada seluruh masyarakat Muba untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dan menggunakan masker.

"Semua harus disiplin, kalau tidak mau kembali ke zona merah lagi," tegasnya.

Baca Juga: Live Streaming dan Jadwal Acara Trans 7 Minggu 25 Oktober: Daebak, Race MotoGP, K-Movievaganza 

Diketahui, sebelumnya Kabupaten Muba sempat mengalami lonjakan peningkatan traffic kasus konfirmasi positif dan masuk kategori zona merah dan terhitung pada 18 Oktober 2020 Muba sudah masuk kategori zona orange.

Hal ini didasari dengan signifikan turunnya kasus terkonfirmasi positif dan penambahan kasus sembuh yang sangat masif di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Herryandi Sinulingga AP mengajak masyarakat dan seluruh elemen masyarakat di Muba untuk bersatu padu disiplin mematuhi 3 M.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB! 

"Selalu meminimalisir kerumunan dan social distancing dan terpenting selalu menggunakan masker saat berada di luar ruangan," tegasnya.

Kadin Kominfo ini mencatat, hingga 23 Oktober 2020 ada sebanyak 388 kasus terkonfirmasi COVID-19 di Muba yakni diantaranya 301 kasus sembuh, 15 meninggal dunia, dan 72 yang masih dirawat.

Sementara itu, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba 23 Oktober 2020 tercatat ada sebanyak 410 ODP 2 selesai pemantauan masih dipantau 408 orang.

Terdapat 1.085 kontak erat 988 kontak selesai pemantauan 97 kontak erat yang masih dipantau, 172 PDP 5 proses pengawasan 148 selesai pengawasan.***

Editor: Julian

Sumber: Humas Pemkab Muba


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x