ZONABANTEN.com – Baik bantuan BLT BPUM maupun Bantuan pemerintah lainnya pastilah memiliki syarat-syarat dan pengecualian kepada calon penerima bantuannya.
Karena bantuan BLT BPUM ini untuk UMKM atau diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro agar bisa bertahan ditengah pandemi ini, maka pastikan anda bukanlah termasuk golongan masyarakat yang tak seharusnya mendapatkan bantuan ini jika anda ingin mendapatkan bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta
Seberti yang diketahui sebelumnya, kabarnya penyaluran BLT BPUM ini akan diperpanjang hingga tahun 2021.
Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Wajib Tahu! Ini Cara Melakukan Pembelian Pelatihan Pertama
Bantuan ini berbentuk dana hibah yang bisa didapatkan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro agar bisa bertahan dan terus berjalan.
Sebelumnya, Tahap pertama realisasi BLT Banpres Produktif Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dari jumlah yang ditargetkan.
Total dana yang telah disalurkan sebanyak Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Ini 4 Rekomendasi Layanan Kirim Paket Untuk Bisnis Online, Pakai ShopeePay Ada Promo Menarik
Sementara penyaluran untuk tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro.