2. Koperasi yang telah disahkan menjadi Badan Hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Serta Perbankan dan perusahaan pembayaan pastikan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Kapolres Sebut 'Dua Pendukung' Paslon Pilkada Tangsel Jadi Tersangka dan Dalam Proses
Dan anda tinggal mendaftar atau mengajukan diri dengan melengkapi data berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
Salah satu hal yang tak kalah penting adalah dengan memerhatikan syarat-syarat berikut: