Terbukti Terlibat Kasus LGBT, Mahkamah Agung Pecat 16 Oknum Prajurit TNI

- 22 Oktober 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.*
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.* /Dok. MA./

“Ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa. Satu dari TNI AD, enam dari TNI AU,”ucap Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang, Letkol Sus Wahyupi pada 16 Oktober 2020.

Dalam kasus ini, Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang, Letkol Asmawi menyebutkan bahwa 7 terdakwa yang terlibat diantaranya adalah, Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.

“Tujuh terdakwa itu RR, AN, AD, IC, SGN, AAB dan P. Yang kemarin divonis dipecat tapi yang bersangkutan mengajukan banding,”ucap Asmawi.

Baca Juga: CGV di Jakarta Dibuka Hari Ini, Ini Deretan Film Bioskop Yang Ditayangkan

Dengan adanya kasus ini Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi oknum prajurit TNI yang terlibat orientasi penyimpangan seksual LGBT.

“TNI menerapkan sanski tegas bagi oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan diantaranya LGBT,”ucap Kepala Bidang Penerangan Umum dari Pusat Penerangan TNI, Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis.***

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah