Terbukti Terlibat Kasus LGBT, Mahkamah Agung Pecat 16 Oknum Prajurit TNI

- 22 Oktober 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.*
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.* /Dok. MA./

ZONABANTEN.com – Belum lama ini publik digegerkan kabar terdapat beberapa oknum dari anggota TNI yang terlibat kasus penyimpangan orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Diketahui terdapat 20 berkas perkara yang diterima Mahkamah Agung terkait kasus penyimpangan orientasi seksual LGBT.

Diantaranya 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi dan mendapatkan hukum berupa pemecatan.

Baca Juga: DPT Bertambah 2,8 Persen, KPU Tangsel Tunggu Regulasi Bagi Pemilih Manula

“Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat,” ungkap Juru Bicara MA hakim Andi Samsan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 21 Oktober 2020 melansir dari RRI. 

Andi juga mengungkapkan, oknum anggota TNI yang terlibat kasus ini akan mendapat tindakan tegas.

Para pelaku-pun juga dikabarkan menerima hukuman masuk penjara, hal ini disebabkan karena pelaku telah melanggar Surat Telegram (ST) Panglima TNI, mengenai larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya terlibat hubungan sesama jenis.

Baca Juga: Ini Cara Login eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM, Masukkan NIK KTP!

Pada kasus tersebut, beberapa oknum yang terlibat kasus LGBT terdiri dari 1 personil TNI Angkatan Darat dan 6 TNI Angkatan Udara.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x