Terbukti Terlibat Kasus LGBT, Mahkamah Agung Pecat 16 Oknum Prajurit TNI

- 22 Oktober 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.*
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.* /Dok. MA./

ZONABANTEN.com – Belum lama ini publik digegerkan kabar terdapat beberapa oknum dari anggota TNI yang terlibat kasus penyimpangan orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Diketahui terdapat 20 berkas perkara yang diterima Mahkamah Agung terkait kasus penyimpangan orientasi seksual LGBT.

Diantaranya 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi dan mendapatkan hukum berupa pemecatan.

Baca Juga: DPT Bertambah 2,8 Persen, KPU Tangsel Tunggu Regulasi Bagi Pemilih Manula

“Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat,” ungkap Juru Bicara MA hakim Andi Samsan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 21 Oktober 2020 melansir dari RRI. 

Andi juga mengungkapkan, oknum anggota TNI yang terlibat kasus ini akan mendapat tindakan tegas.

Para pelaku-pun juga dikabarkan menerima hukuman masuk penjara, hal ini disebabkan karena pelaku telah melanggar Surat Telegram (ST) Panglima TNI, mengenai larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya terlibat hubungan sesama jenis.

Baca Juga: Ini Cara Login eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM, Masukkan NIK KTP!

Pada kasus tersebut, beberapa oknum yang terlibat kasus LGBT terdiri dari 1 personil TNI Angkatan Darat dan 6 TNI Angkatan Udara.

“Ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa. Satu dari TNI AD, enam dari TNI AU,”ucap Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang, Letkol Sus Wahyupi pada 16 Oktober 2020.

Dalam kasus ini, Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang, Letkol Asmawi menyebutkan bahwa 7 terdakwa yang terlibat diantaranya adalah, Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.

“Tujuh terdakwa itu RR, AN, AD, IC, SGN, AAB dan P. Yang kemarin divonis dipecat tapi yang bersangkutan mengajukan banding,”ucap Asmawi.

Baca Juga: CGV di Jakarta Dibuka Hari Ini, Ini Deretan Film Bioskop Yang Ditayangkan

Dengan adanya kasus ini Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi oknum prajurit TNI yang terlibat orientasi penyimpangan seksual LGBT.

“TNI menerapkan sanski tegas bagi oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan diantaranya LGBT,”ucap Kepala Bidang Penerangan Umum dari Pusat Penerangan TNI, Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis.***

Editor: Bondan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah