Simak Sekarang, Beberapa Hal Ini Menjadi Penyebab Tidak Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja

- 21 Oktober 2020, 11:51 WIB
Info Jadwal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11
Info Jadwal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 /

ZONABANTEN.com - Tidak lolos pendaftaran Kartu Prakerja bukan berarti akhir segalanya.

Tidak lolos pendaftaran Kartu Prakerja, bisa jadi karena anda melakukan kesalahan sepele.

Tidak lolos pendaftaran Kartu Prakerja, artinya Anda harus kembali mendaftar ke gelombang berikutnya.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Bola Liga Champions 22 Oktober 2020 Dinihari 

Bila Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 akan dibuka.

Bisa jadi ini waktu untuk anda!

Tapi, sebelum melakukan pendaftaran, yuk kita telusuri kembali, kira-kira apa penyebab anda tidak lolos pendaftaran Kartu Prakerja.

Baca Juga: Dana BPUM untuk UKM tidak Akan Cair, Bila Tidak Diusulkan oleh Lembaga Ini 

Pendaftar yang tidak lolos ini bisa disebabkan oleh beberapa hal yaitu :

1.Kuota per gelombang sudah terpenuhi.

Menurut Direktur Operasi Kartu Prakerja, Hengki Sihombing. Pada gelombang 9 tercatat calon pendaftar yang berminat untuk mendapatkan Kartu Prakerja ada sebanyak 5,9 juta orang.

Sedangkan kuota pendaftar yang diterima hanya 800 ribu pendaftar. 

 Baca Juga: Harga Buyback Emas UBS dan ANTAM Retro di Galeri 24, Rabu 21 Oktober 2020, UBS 3 Gram Tak Tersedia

2. Ada beberapa kriteria yang tidak berhak untuk mendapatkan Kartu Prakerja sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Menurut Perpres tersebut Mereka yang tidak berhak adalah :

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 Baca Juga: Bentar Lagi Cair! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Syarat Ini Agar Tak Gagal Ditransfer

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha miiik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Masih Pandemi, Warga Diimbau Kurangi Mobilitas Saat Libur Panjang Cuti Bersama 28- 30 Oktober 2020 

3. Terdaftar sebagai penerima program Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial.

Dijelaskan oleh Hengki Sihombing, Program Kartu Prakerja menjadi program semi bansos, sehingga data pendaftar yang sudah terdata menerima bansos di Kemensos tidak dapat diterima di programPrakerja.

Termasuk jika peserta sudah pernah terdata mendapatkan bantuan upah juga tidak dapat lolos kartu Prakerja.

Baca Juga: Faskes Diminta Patuhi Ketentuan Harga Swab Test, Prof Wiku : Jika Melebihi Laporkan 

4. Proses Randomisasi.

Peserta bisa gagal dalam proses ini karena jumlah pendaftar yang sangat besar bila dibandingkan dengan jumlah kuota penerima kartu prakerja.

Tetap semangat ya. Siapa tau kali ini kesempatan untuk anda***

 

Editor: Julian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah