Faskes Diminta Patuhi Ketentuan Harga Swab Test, Prof Wiku : Jika Melebihi Laporkan

- 21 Oktober 2020, 09:02 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito //Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

ZONABANTEN.com - Pemerintah telah menetapkan ketentuan batas atas harga swab test maksimal Rp.900 ribu.

Ketentuan harga swab test maksimal Rp.900.000 itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)

Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan, yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test diatas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah.

Fasilitas kesehatan (faskes) pun sudah diingatkan berkali-kali agar mematuhi ketentuan soal harga tes usap mandiri.

Baca Juga: Kepala Daerah Dilarang Mutasi ASN Jelang Pilkada Serentak Oleh Mendagri, Kecuali Ada 3 Hal ini

"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito yang ZONABANTEN.com kutip dari keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa 20 Oktober 2020.

Keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini, dan penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," tegas Wiku.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x