ZONABANTEN.com - Bantuan kuota data internet merupakan bantuan yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Bantuan kuota data internet berupa kuota internet seluler dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
Bantuan kuota data internet seluler tersebut terdiri atas 2 jenis, yaitu :
Baca Juga: 10 Pelaku Penjarahan Kantor ESDM Saat Kericuhan Aksi Demo UU Cipta Kerja Dijadikan Tersangka
1. Kuota Umum: Kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi
2. Kuota Belajar: Kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran
Nah, siapa yang berhak mendapatkan bantuan kuota data internet ini?
Baca Juga: Tutorial Game Among Us, Game Online yang Lagi VIRAL
Bantuan kuota data internet di bidang pendidikan diberikan kepada:
1. Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;