ZONABANTEN.com - Demonstrasi pengesahan UU Cipta Kerja yang berlangsung pada hari Kamis 8 Oktober 2020 lalu berakhir dengan kericuhan di beberapa tempat. Bahkan di Jakarta, kericuhan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pengrusakan.
Pada hari Kamis tersebut, kericuhan dan penjarahan berimbas juga ke area kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sejumlah orang merusak faslitas dan kendaran yang ada di sekitar gedung. Tidak hanya itu mereka juga menjarah.
"Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan di sana," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 12 Oktober 2020 melansir dari IG @divisihumaspolri.
Baca Juga:
Istana Jadi Tujuan Demo Penolakan Omnibus Law, Berikut Pengalihan Lalu Lintas Selasa 13 Oktober 2020
Sebanyak 10 orang pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu 11 Oktober 2020 di wilayah Tangerang dan sekitarnya dan oleh kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari Cerdik Indonesia (PRMN) juga diberitakan , beberapa diantara dari tersangka tersebut masih di bawah umur, namun proses hukum tetap dijalankan walaupun dengan mekanisme berbeda. Polisi juga menyita barang bukti berupa batu, kayu, pecahan botol, handphone serta baju.
Baca Juga: Nikita Mirzani dan Dinar Candy Peringati No Bra Day 13 Oktober, Netizen Malah Fokus Yang Lain
Kesemuanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56.***