Balai Harta Peninggalan Jakarta Gelar Focus Discussion Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

- 20 Juni 2024, 10:00 WIB
Pembukaan secara resmi acara FGD BHP DKI Jakarta di GH Universal Hotel Bandung yang disimbolkan dengan pemukulan gong
Pembukaan secara resmi acara FGD BHP DKI Jakarta di GH Universal Hotel Bandung yang disimbolkan dengan pemukulan gong /Dok. pribadi

ZONABANTEN.com - Balai Harta Peninggalan (BHP) DKI Jakarta menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan selaku pengampu pengawas. untuk forum diskusi tersebut, BHP DKI Jakarta mengusung tema “Perlindungan Hak Keperdataan orang yang Berada di Bawah Pengampuan Oleh Balai Harta Peninggalan”.

Acara tersebut merupakan komitmen dari BHP untuk memberikan perlindungan hukum terhadap orang yang berada di bawah pengampuan.

Focus Group Discussion tersebut digelar selama 3 hari dari tanggal 19-21 Juni 2024 di GH Universal Hotel Bandung, Jawa Barat.

Acara FGD difokuskan pada sambutan oleh beberapa tokoh antara lain, Amien Jafar Ocham (selaku kepala BHP DKI Jakarta), Harun Surya, S.H,.M.H (selaku Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Jawa Barat), Mutia Farida SH.M.H (selaku Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kemenkumham DKI Jakarta), dan Constantinus Kristomo, S.S., M.H (selaku Direktur Perdata Ditjen AHU).

Baca Juga: 98 Persen Lahan Pertanian Beralih Fungsi Sejak 2011, Ini Kata Balai Pertanian Tangsel

Lalu diteruskan dengan pembukaan secara resmi acara yang disimbolkan dengan pemukulan gong oleh Mutia Farida SH.M.H, selaku Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) DKI Jakarta.

“Bahwa latar belakang dari kegiatan ini adalah berawal dari adanya surat yang dikirimkan ke kantor BHP DKI Jakarta, dimana orang dalam pengampuan itu meminta perlindungan hukum kepada BHP DKI Jakarta. Setelah kami pelajari ternyata yang menjadi permasalahan adalah aset dari orang dalam pengampuan tersebut telah beralih tanpa adanya suatu transaksi yang sah. Dengan kata lain dilakukan tanpa orang yang memiliki kewenangan terhadap tanah tersebut,” ungkap Amien Fajar Ocham selaku kepala BHP DKI Jakarta dalam pembacaan laporan penyelenggara saat acara FGD BHP  pada 19 Juni, 2024 di GH Universal Hotel Bandung.

Hal tersebut menjadi penting bagi BHP dengan menunjukan peran dan fungsi dalam memberikan perlindungan kepada orang yang membutuhkan, khususnya di dalam hal ini adalah orang yang berada dibawah pengampuan.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Kemenkumham Balai Harta Peninggalan (BHP) DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah