PPATK Sebut Ada Seribu Orang di Lingkungan DPR RI-DPRD Terlibat Judi Online

- 27 Juni 2024, 12:53 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, saat mengikuti rapat bersama PPATK di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, saat mengikuti rapat bersama PPATK di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. /Jaka/Andri/DPR RI

ZONABANTEN.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lebih dari seribu orang yang berada di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat praktik judi online.

Dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 26 Juni 2024, Ivan menjelaskan bahwa angka yang diungkapkan PPATK tersebut mencakup legislator yang duduk di kursi DPR RI dan DPRD serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI maupun DPRD.

Ivan mengungkapkan bahwa transaksi judi online di lingkungan DPR RI dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nilai total perputaran dana mencapai 25 miliar rupiah.

“Ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiahnya hampir 25 miliar,” ungkap Ivan.

Baca Juga: Diskominfo Kota Tangerang: Judi Online Merusak Ekonomi Keluarga dan Menumbuhkan Angka Kriminalitas

Hal tersebut disampaikan Ivan sebagai tanggapan atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengenai fenomena judi online yang semakin marak terjadi di Tanah Air hingga anggota berbagai institusi ikut terlibat dan apakah hal ini juga telah merembet ke lingkungan lembaga legislatif.

“Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta infonya,” ucap Habiburokhman.

Dia juga meminta anggota DPR RI yang terlibat atau bermain judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena tidak bersikap profesional dan memberikan contoh yang buruk.

“Kan datanya ada nih, Pak, profesi legislatif, mungkin terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR, saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih saja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapan-nya seperti apa nanti,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Siber Polda Banten Bongkar Kasus Judi Online di Instagram, 5 Orang Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah