Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran Mengimbau ASN dan Keluarga Agar Tak Pamer Harta

- 5 Mei 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran mengimbau ASN dan Keluarga Agar Tak Pamer Harta
Ilustrasi, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran mengimbau ASN dan Keluarga Agar Tak Pamer Harta /twitter @SKP_Sumbawa/

ZONABANTEN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang berisi himbuan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta beserta keluarganya untuk menerapkan hidup sederhana atau tidak pamer harta (flexing).

Hal ini dituturkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, bahwa diharapkan ASN dan keluarganya tidak pamer harta atau flexing.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyano menerbitkan 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Jumat, 5 Mei 2023 Akan Tayang Senyum Iman, Anupamaa, Hingga Garis Tangan

 

Dalam edaran tertera bahwa SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, dengan tujuan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.

Baca Juga: Penyelidikan Sementara Pria Berplat Nomor Dinas Polri Yang Viral, Terindikasi Plat Nomor Palsu

Isi Surat Edaran

Pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang diterbitkan pada 12 April 2023, terdapat lima poin yang dicantumkan, diantaranya.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x