Sebagai pemerhati hukum, Ricky juga menanggapi soal petisi dan dukungan dari pengacara untuk membela Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang masih di bawah di bawah umur.
Baca Juga: Termasuk Perwira Tinggi, 1.667 Personel Polri Akan Dipindahkan ke IKN
"Adanya dukungan dari kuasa hukum untuk saksi atau tersangka adalah hak mereka dalam melakukan pembelaan. Namun, hal ini harus dilakukan secara ikhlas dan bukan karena tekanan atau motif tertentu," katanya.
Kemunculan Melmel dan Ayeb sebagai saksi kasus Vina Cirebon juga menimbulkan tanda tanya besar, banyak pihak yang menilai keterangan mereka janggal. Sebagai mantan penyidik Polri, Ricky menegaskan jika terbukti bahwa saksi memberikan keterangan palsu, maka mereka dapat dikenakan sanksi hukum.
"Penyidikan akan menentukan keabsahan keterangan tersebut dan memberikan tindakan yang sesuai jika ditemukan kesalahan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Judi Online Kian Marak Terjadi, Polri Berkomitmen untuk Melakukan Pemberantasan
Ricky menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa penyidik bekerja berdasarkan prosedur dan bukti yang ada. Karena, setiap kasus memiliki kompleksitasnya sendiri, dan proses hukum membutuhkan waktu untuk memastikan keadilan.
"Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil, sesuai dengan perintah dari pimpinan dan tuntutan masyarakat," tutup Ricky.***