Ricky Herbert Ingin Kepolisian Tuntaskan Kasus Vina Cirebon Secara Transparan dan Adil

- 13 Juni 2024, 22:45 WIB
Ricky Herbert Ingin Kepolisian Tuntaskan Kasus Vina Cirebon Secara Transparan dan Adil
Ricky Herbert Ingin Kepolisian Tuntaskan Kasus Vina Cirebon Secara Transparan dan Adil /Foto: Ayu Utami/Zonabanten

ZONABANTEN.com -Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 kini kembali menyeruak ke publik usai kinerja polisi khususnya Polda Jawa Barat (Jabar) dinilai tak maksimal dalam mengungkap. Kasus ini seakan makin semrawut usai kepolisian menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diduga satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky, ditambah kemunculan saksi-saksi baru, belum lagi ada dugaan keterlibatan Iptu Rudiana, Ayah Eki

Mantan Karowassidik Bareskrim Polri, Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Herbert Parulian Sitohang turut mengamati kasus ini. Menurutnya, semakin banyak pihak yang memberikan pendapat dan keterangan, semakin rumit pula situasinya dan membuat masyarakat semakin bertanya-tanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Terima Tawaran PKB Menjadi Calon Gubernur Jakarta

"Pendapat dan keterangan adalah  hal yang wajar dalam proses hukum yang kompleks. Saya berharap bahwa aparat kepolisian dapat semakin teliti dan tegas dalam menuntaskan kasus ini, agar masyarakat tidak terjebak dalam berbagai spekulasi," kata Ricky saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juni 2024.

Ricky menekankan, penting bagi pihak kepolisian untuk menunjukkan profesionalisme dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Jika ada kesalahan atau penyimpangan dari anggota kepolisian, harus ada tindakan tegas tanpa pilih kasih.

"Negara kita adalah negara hukum, dan semua orang harus diperlakukan sama di mata hukum," ujarnya.

Baca Juga: Ramai Kasus Judi Online, Panglima TNI Akan Berikan Hukuman pada Anggotanya yang Terlibat

Mantan Kapolda NTT ini juga menambahkan bahwa dugaan keterlibatan Rudiana juga harus ditelusuri dengan teliti oleh pihak berwenang. Namun, Ricky menegaskan, hanya penyidik yang berhak meminta keterangan darinya, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Masyarakat atau pengacara tidak memiliki hak untuk memaksa memberikan keterangan tanpa melalui jalur yang tepat," tegasnya

Sebagai pemerhati hukum, Ricky juga menanggapi soal petisi dan dukungan dari pengacara untuk membela Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang masih di bawah di bawah umur.

Baca Juga: Termasuk Perwira Tinggi, 1.667 Personel Polri Akan Dipindahkan ke IKN

"Adanya dukungan dari kuasa hukum untuk saksi atau tersangka adalah hak mereka dalam melakukan pembelaan. Namun, hal ini harus dilakukan secara ikhlas dan bukan karena tekanan atau motif tertentu," katanya.

Kemunculan Melmel dan Ayeb sebagai saksi kasus Vina Cirebon juga menimbulkan tanda tanya besar, banyak pihak yang menilai keterangan mereka janggal. Sebagai mantan penyidik Polri, Ricky menegaskan  jika terbukti bahwa saksi memberikan keterangan palsu, maka mereka dapat dikenakan sanksi hukum.

"Penyidikan akan menentukan keabsahan keterangan tersebut dan memberikan tindakan yang sesuai jika ditemukan kesalahan," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Judi Online Kian Marak Terjadi, Polri Berkomitmen untuk Melakukan Pemberantasan

Ricky menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa penyidik bekerja berdasarkan prosedur dan bukti yang ada. Karena, setiap kasus memiliki kompleksitasnya sendiri, dan proses hukum membutuhkan waktu untuk memastikan keadilan.

"Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil, sesuai dengan perintah dari pimpinan dan tuntutan masyarakat," tutup Ricky.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah