Pembahasannya Ditunda oleh DPR RI, Muhammad Farhan: RUU Penyiaran adalah Harmonisasi Atas UU Cipta Kerja

- 31 Mei 2024, 15:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan sebut RUU Penyiaran merupakan harmonisasi dari UU Cipta Kerja
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan sebut RUU Penyiaran merupakan harmonisasi dari UU Cipta Kerja /@hmfarhanbdg/Instagram

ZONABANTEN.com – Pembahasannya ditunda oleh DPR RI, Muhammad Farhan: RUU Penyiaran adalah harmonisasi atas UU Cipta Kerja. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang berisi poin tentang penyiaran. Fakta tersebut disampaikan langsung oleh anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: Terkait RUU Penyiaran, Wapres Ma’ruf Amin Tekankan Kebebasan Pers Tidak Terkendala 

Farhan mengatakan, bahwa RUU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas oleh lembaga legislatif tersebut, khususnya klaster penyiaran untuk pasal analog switch off.

Di dalam UU Ciptaker, disebutkan bahwa penyelenggaraan penyiaran mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi dari teknologi analog ke teknologi digital (analog switch off).

Selain itu, RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform terestrial dengan jurnalisme platform digital.

Dengan begitu, RUU Penyiaran tersebut memuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Juga: Jurnalis di Banten Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran 2024, Ketua IJTI: Pasal-pasal ini Diduga Diselundupkan 

“Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf RUU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran terestrial,” jelas Farhan.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah