ZONABANTEN.com – Terkait RUU Penyiaran, Wapres Ma’ruf Amin tekankan kebebasan pers tidak terkendala. Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menekankan kebebasan pers yang sudah ditekankan dalam UU Pers tidak terkendala. “Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu tidak terkendala,” ujar Wapres Ma’ruf Amin pada Rabu, 29 Mei 2024.
Baca Juga: DPR RI Menunda Pembahasan RUU Penyiaran: Tidak Ingin Kemerdekaan Pers Terganggu
Wapres juga meminta, agar pembahasan pengenai RUU Penyiaran dapat melibatkan semua pemilik kepentingan, supaya mendapat semua masukan.
Selain itu, DPR RI juga diimbau untuk tidak terburu-buru dalam memutuskan pengasahan RUU Penyiaran.
Salah satu poin kontroversial yang terdapat dalam RUU Penyiaran juga sempat disinggung oleh Wapres Ma’ruf Amin, yaitu pelarangan penayangan jurnalistik investigasi.
Wapres mengatakan, bahwa jurnalistik investigasi adalah bentuk hak publik yang harus diberikan kesempatan, namun dilakukan dengan aturan-aturan yang perlu disepakati.
“Tetapi harus ada aturan-aturan yang untuk disepakati cara bagaimana, termasuk itu investigasi,” tuturnya.