Oleh sebab itu, pemerintah mendorong perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan oleh DPR RI agar jangan sampai menghilangkan kebebasan pers.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan, bahwa lembaganya menunda pembahasan RUU Penyiaran.
Alasannya adalah karena Badan Legislasi DPR RI tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.***