"Saya berharap program subsidi upah bermanfaat, dapat meningkatkan daya beli masyarakat, dapat meningkatkan konsumsi masyarakat di era pandemi COVID-19," tuturnya.
Baca Juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah : Tidak Ada Upaya Mempercepat
Ida mengatakan, hingga kini Kemenaker sudah empat kali melakukan pencairan bantuan senilai Rp600 ribu per bulan itu secara bertahap dengan realisasi yang beragam setiap tahapnya.
"Hari ini penerimaan program subsidi gaji atau upah sudah masuk bath keempat, secara total bath pertama 99,32 (persen), batch kedua 99,32 (persen), batch ketiga 99,32 persen, batch keempat 95, 32 persen. Totalnya 98,42 persen," paparnya.***