ZONABANTEN.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian membantah anggapan jika pemerintah mempercepat pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Tidak ada upaya untuk mempercepat, itu semua sudah sesuai dengan jadwal. Dan proses politik yang berjalan juga sudah dilalui, dan ini saya kira yang terbaik dari upaya parlemen atau pemerintah dalam menyusun UU Cipta Kerja ini," kata Donny kepada wartawan, Selasa 6 Oktober 2020 melansir dari RRI.
Menurutnya pemerintah juga siap apabila ada masyarakat yang tidak puas melakukan gugatan atau uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Dilarang, Polri Beri Penjelasan
"Mekanisme yang sudah disediakan, jadi kalau ada yang keberatan atau ada ketidakpuasan silakan judicial review ke MK, dan pemerintah saya kira sudah siap menghadapi itu," ucapnya melansir dari Pikiran-Rakyat.com
Menanggapi aksi penolakan dan aksi demonstrasi buruh yang menjadi marak setelah disahkannya UU tersebut, Donny mengaku pemerintah tidak punya kuasa untuk melarang buruh menunaikan hak politiknya.
Baca Juga: DPR Percepat Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ternyata Ini Alasannya
Sementara itu, diberitakan oleh Kabar Banten (PRMN) aksi unjuk rasa juga terjadi hari Selasa 6 Oktober 2020 malam kemarin di kota Serang yang berakhir ricuh dimana sejumlah orang terluka termasuk Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat yang terluka bagian keningnya akibat lemparan batu saat mengamankan demonstrasi yang menjadi ricuh di depan Kampus UIN SMH Banten, Kota Serang, Banten.