Tak Sesuai Kriteria, Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dikembalikan

- 5 Oktober 2020, 10:45 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji atau Subsidi Upah tahap 5.*/
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji atau Subsidi Upah tahap 5.*/ /Foto: Instagram @kemnaker/

Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.

“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Senin 5 Oktober 2020 : Boy dan Reva Anak Jalanan Kembali Hadir Bersama! 

Nah, berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Total Tahap I, II, dan III sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Senin 5 Oktober, Chandragupta Maurya Pindah Jam, Belenggu Dua Hati Tak Tayang 

Data penerima bantuan subsidi upah ini telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebelum dikirimkan ke Kemnaker.

Jika pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan Bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah