Segera Laporkan ke bantuan.kemnaker.go.id, Bila Anda Belum Terima Bantuan Subsidi Upah

- 5 Oktober 2020, 09:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah: Kabar Gembira, Kemnaker Luncurkan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan kesempatan Kerja
Menaker Ida Fauziyah: Kabar Gembira, Kemnaker Luncurkan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan kesempatan Kerja /Twitter Kemnaker/.*/Twitter Kemnaker

ZONABANTEN.com – Bantuan subdisi upah tahap IV telah tuntas dicairkan. Tahap V tengah direncanakan dicairkan.

Bantuan subsidi upah ditujukan untuk pekerja atau buruh yang berhak menerimanya.

Bantuan subsidi upah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan ANTAM Hari Ini di Galeri 24, Senin 5 Oktober 2020 

Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan penyaluran subsidi upah/gaji tahap IV telah dicairkan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria.

 “Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN,” ujar Menaker Ida.

“Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," kata Menaker Ida di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Sinopsis Ishq Mein Marjawan Pagi Ini Senin 5 Oktober 2020 Episode ke 12 di ANTV 

Menaker Ida menjelaskan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur.

Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x