Ganjil Genap Akan Diberlakukan Selama Periode Arus Balik Mudik, Berikut Tanggal dan Lokasinya

- 12 April 2024, 15:00 WIB
Korlantas Polri akan memberlakukan aturan ganjil genap selama periode arus balik mudik pada 12-16 April 2024
Korlantas Polri akan memberlakukan aturan ganjil genap selama periode arus balik mudik pada 12-16 April 2024 /PMJ News

ZONABANTEN.com – Ganjil genap akan diberlakukan selama periode arus balik mudik, berikut tanggal dan lokasinya. Selama periode arus balik Lebaran, tepatnya tanggal 12-16 April 2024, Korlantas Polri akan kembali menerapkan aturan ganjil genap. Penerapan sistem ganjil genap tersebut akan berlaku dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 0 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Libur Panjang Lebaran 2024, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan dari Tanggal 6-15 April 2024 

Aturan ganjil genap saat arus balik mudik terlah disosialisasikan secara masif, salah satunya melalui media massa dan media sosial Korlantas.

“Sudah sosialisasi kita ya, melalui teman-teman media, sosialisasikan informasikan,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cipali, pada Kamis, 11 April 2024.

Aan mengatakan, bahwa Korlantas Polri telah melakukan sosialisasi pemberlakuan sistem ganjil genap selama arus mudik-balik Lebaran sejak sebulan yang lalu.

Baca Juga: Cegah Kemacetan Saat Mudik Lebaran, Tanggal 5-8 April 2024 Ganjil Genap Diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek 

“(Sosialisasi) itu sebulan sebelumnya sudah menginformasikan (ganjil genap), dan di media kita juga terus mensosialisasikan,” jelas Aan.

Aan mengimbau para pemudik untuk terus update terkait informasi arus balik Lebaran, terutama soal kebijakan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x