Ganjil Genap Akan Diberlakukan Selama Periode Arus Balik Mudik, Berikut Tanggal dan Lokasinya

- 12 April 2024, 15:00 WIB
Korlantas Polri akan memberlakukan aturan ganjil genap selama periode arus balik mudik pada 12-16 April 2024
Korlantas Polri akan memberlakukan aturan ganjil genap selama periode arus balik mudik pada 12-16 April 2024 /PMJ News

“Makanya, ikuti update terus informasi ini di media untuk mengikuti apa-apa yang harus dilakukan pada saat arus balik nanti,” pungkas Aan.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah