Bantuan Subsidi Upah Anda Terkendala ? Lakukan Cara Ini Supaya Segera Cair

- 3 Oktober 2020, 05:15 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji atau Subsidi Upah tahap 5.*/
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji atau Subsidi Upah tahap 5.*/ /Foto: Instagram @kemnaker/

ZONABANTEN.com – Bantuan subsidi upah kepada 10 juta lebih pekerja atau pegawai, telah disalurkan Pemerintah.

Bantuan subsidi upah  tersebut sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Bantuan subsidi upah berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020 telah dinikmati oleh pekerja atau pegawai tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%).

Baca Juga: Lirik lagu BLACKPINK ‘Lovesick Girls’ dan Terjemahannya Lengkap dengan Link Video

Tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%), tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%).

Sementara tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).

Meski berjalan dengan baik, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, masih ada sejumlah kendalan dalam penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji.

Baca Juga: Update Corona Lampung 2 Oktober 2020, TAMBAH 25 Kasus Baru, 17 SEMBUH
"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, hari Selasa,29 September 2020 yang lalu.

"Untuk itu,  bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi upah atau gaji, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

Menaker menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x