CAKEP! Penghapusan Pembayaran Pokok Pajak di Sumsel Berlaku Sejak 1 Oktober 2020

- 2 Oktober 2020, 04:25 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru saat Berkunjung ke Kantor Samsat Palembang
Gubernur Sumsel Herman Deru saat Berkunjung ke Kantor Samsat Palembang /Humas Pemprov Sumsel

ZONABANTEN.com - Penghapusan pembayaran pokok pajak  di Sumatera Selatan efektif berlaku sejak 1 Oktober 2020.

Penghapusan pembayaran pokok pajak  ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 44 Tahun 2020 tertanggal 30 September 2020.

Penghapusan pembayaran pokok pajak ini menurut Gubernur Sumsel Herman Deru bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus upaya memulihkan kembali ekonomi dampak wabah Covid-19.

Baca Juga: Rhoma Irama Tunjukkan Konsistensi dengan Rilis Single Anyar 

Berdasarkan kebijakan gubernur ini apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, wajib pajak tersebut cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan.

 "Jadi misalnya untuk wajib pajak yang menunggak 5 tahun PKB dihapuskan, dan mereka cukup bayar pokok pajak 1 tahun ditambah pokok pajak tahun berjalan,” jelas HD.

Penghapusan pembayaran pokok pajak bukan hanya memulihkan ekonomi saat pandemi, program ini digulirkan Gubernur Herman Deru untuk mengedukasi masyarakat agar tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jika Paslon Langgar Protokol Kesehatan, Gubernur Banten : Jadikan Saja Sebagai Terdakwa ! 

Dengan begitu diharapkan masyarakat tidak lagi menunggak membayar pajak.

Dalam program itu kata Herman Deru, pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II).

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Pemprov Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x