CAKEP! Penghapusan Pembayaran Pokok Pajak di Sumsel Berlaku Sejak 1 Oktober 2020

- 2 Oktober 2020, 04:25 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru saat Berkunjung ke Kantor Samsat Palembang
Gubernur Sumsel Herman Deru saat Berkunjung ke Kantor Samsat Palembang /Humas Pemprov Sumsel

Hal ini dilakukan guna meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan kendaraan bermotor asal luar Provinsi Sumsel.

Baca Juga: Menanggapi Vanuatu, Mahfud MD Tegas : Papua adalah Indonesia, Indonesia adalah Papua, Itu Saja ! 

Dijelaskan Herman Deru, program pemutihan pajak yang sudah digelar mulai bulan Agustus dan September sudah melewati target yang ditetapkan.

Ia berharap pada pemutihan di periode ketiga (bulan Oktober) benar-benar memutihkan pajak secara keseluruhan.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Pemprov Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah