4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
Baca Juga: Delapan Arahan Kapolri untuk Keselamatan Pengguna Jalan dalam Rapim Polri 2024
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10.Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine), dan
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Korlantas Polri juga mengimbau agar dalam melakukan perjalanan, untuk senantiasa melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen kendaraan serta dokumen pribadi sehingga tidak terjadi hal yan tidak diinginkan selama perjalanan. ***