Operasi Keselamatan 2024 Mulai Digelar Hari Ini, Ketahui 11 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran

- 4 Maret 2024, 10:35 WIB
Operasi Keselamatan 2024 digelar mulai hari ini hingga dua pekan kedepan / tribratanews.polri.go.id
Operasi Keselamatan 2024 digelar mulai hari ini hingga dua pekan kedepan / tribratanews.polri.go.id /

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

Baca Juga: Delapan Arahan Kapolri untuk Keselamatan Pengguna Jalan dalam Rapim Polri 2024

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang overdimension dan overloading

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10.Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine), dan

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Korlantas Polri juga mengimbau agar dalam melakukan perjalanan, untuk senantiasa melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen kendaraan serta dokumen pribadi sehingga tidak terjadi hal yan tidak diinginkan selama perjalanan. ***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah