ZONABANTEN.com - Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan menjadi syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di beberapa daerah di Indonesia.
Penerapan kebijakan ini diuji coba di enam kepolisian daerah (Polda) hingga 31 Mei 2024. sebelum diimplementasikan secara nasional. Syarat tambahan ini menjadi peraturan baru karena sebelumnya syarat untuk membuat SKCK tidak perlu melampirkan bukti keikutsertaan BPJS.
Dasar aturan yang digunakan yang berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK yang mengharuskan pemohon SKCK melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sawjana Kopi, Tempat Nongkrong di Kota Tangerang dengan View Sungai Cisadane, Suasananya Oke!
Berikut ini daftar lokasi uji coba pengenaan bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SKCK :
1. Polda Kepulauan Riau
Polresta Barelang
Polsek Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
Polrestabes Semarang
Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
Polresta Balikpapan
Polsek Balikpapan Selatan
4. Polda Sulawesi Selatan
Polrestabes Makassar
Polsek Rappocini
Baca Juga: MG Motor Indonesia Tampil di BCA Expoversary 2024: Mengarahkan Masa Depan Mobilitas Berkelanjutan
5. Polda Bali
Polresta Denpasar
Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
Polres Kabupaten Sorong
Polsek Aimas
Berikut ini syarat pembuatan SKCK di Polsek :
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Kertas Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tanpa aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Jika kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif, pemohon dapat menyertakan dokumen tambahan seperti:
- Kertas Bukti nomor virtual account pendaftaran bagi yang belum terdaftar di program JKN
- Bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
- Bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
Itulah persyaratan terbaru bagi anda yang akan membuat surat SKCK. ***