Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Tujuh Orang PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan sebagai Tersangka

- 1 Maret 2024, 09:30 WIB
Tujuh orang PPLN Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024
Tujuh orang PPLN Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 /Fajar/PMJ News

ZONABANTEN.com – Soal kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, tujuh orang PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat.

Baca Juga: Ribuan Surat Suara Dikuasai, KPU RI Tunda Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia 

Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu, 28 Februari 2024, lantaran tujuh orang tersebut melakukan penambahan jumlah pemilih.

“Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) tujuh tersangka, PPLN,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada Kamis, 29 Februari 2024.

Djuhandani menambahkan, bahwa ketujuh tersangka tersebut diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Kata Ketua Bawaslu RI, Salah Satu dari Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Melanggar Pidana 

“Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang,” jelas Djuhandani.

Djuhandani juga mengatakan, bahwa pihaknya masih akan mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x