Teriakan Pemakzulan Terus Dilakukan, Mahfud MD: Perlu Waktu Lama dan Hati-hati

- 27 Februari 2024, 20:52 WIB
Mahfud MD menyampaikan bahwa hak angket tidak bisa dilakukan dengan secepat kilat.
Mahfud MD menyampaikan bahwa hak angket tidak bisa dilakukan dengan secepat kilat. /UNMU Malang

ZONABANTEN.com - Tak sedikit kelompok-kelompok mahasiswa dan masyarakat yang berdemo dan meneriakkan pemakzulan atas Presiden Jokowi sebab kekacauan kebijakan yang dianggap telah merusak demokrasi.

Namun kata Mahfud MD, tuntutan pemakzulan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi itu tidak sertamerta langsung dikabulkan, membutuhkan proses yang panjang untuk di titik memberhentikan seorang Presiden.

Sebab telah diatur di dalam Undang-undang dengan sedemikian rupa agar tak sembarangan memakzulkannya.

Baca Juga: Pesan Mahfud MD untuk Rakyat Indonesia Usai Pemilu

"Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan bisa memakzulkan Presiden. Tidak bisa buru-buru agar tak sembarangan," ujar Mahfud MD melalui akun X-nya, 26 Februari 2024.

Tetapi kata mantan Ketua Mahkamah Kontitusi tersebut, jika Presiden Jokowi terindikasi hukum pidana berdasarkan temuan-temuan dan keputusan politik angket, maka pemakzulan bisa ditindaklanjuti tanpa terikat periode.

"Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode," pungkas Mahfud MD.***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: @mahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x