Hak Angket Tetap Bisa Dijukan Kepada DPR, Tapi Mahfud MD Tak Bisa Melakukannya

- 27 Februari 2024, 19:30 WIB
Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak bisa melakukan hak angket di DPR untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024 karena dirinya bukan anggota partai politik.
Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak bisa melakukan hak angket di DPR untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024 karena dirinya bukan anggota partai politik. /RRI

ZONABANTEN.com - Mahfud MD menjelaskan tentang cara menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024 melalui akun X-nya. 

Mahfud MD menyebutkan dua jalur untuk menyelesaikan kericuhan yang tengah terjadi dalam pesta demokrasi saat ini. Pertama, melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dan kedua, bisa melalui hak angket di DPR.

"Minimal ada 2 jalur resmi utk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR," jelas Mahfud MD, pada 26 Februari 2024 melalui Twitternya.

Namun, kata mantan Ketua MK tersebut, masyarakat perlu tahu bahwa hak angket di DPR tidak dapat membatalkan hasil Pemilu, melainkan dapat memberikan sanksi kepada Presiden, tergantung pada konfigurasi politik.

Baca Juga: Benarkah Hak Angket akan Jadi Boomerang bagi PDI Perjuangan?

"(Hak angket) yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kpd Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," lanjut Mahfud MD.

Kata Mahfud MD, hak angket hanya bisa diajukan melalui jalur politik saja. Artinya yang dapat mengajukan hal tersebut adalah anggota partai politik. 

Maka dari itu, dirinya sebagai Calon Wakil Presiden yang tidak memiliki latar belakang sebagai anggota partai politik, tidak bisa melakukan hal tersebut dan ia menegaskan bahwa dirinya hanya bisa menggugat segala kekisruhan yang terjadi saat ini melalui jalur hukum di MK.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: @mahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x