Terkait Pengajuan Hak Angket di DPR RI, Mahfud MD: Sangat Sangat Boleh

- 26 Februari 2024, 14:30 WIB
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ungkap bahwa hak angket sangat boleh dilakukan oleh DPR RI
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ungkap bahwa hak angket sangat boleh dilakukan oleh DPR RI /Narda Margaretha Sinambela/ANTARA

Ia mengatakan, bahwa hak angket merupakan urusan DPR RI dengan partai politik, sehingga ia sebagai cawapres tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

Meski begitu, menurut Mahfud, hak angket itu tidak akan mempengaruhi hasil pemilu dan tidak mengubah keputusan KPU RI atau Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri.

Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya untuk mengajukan hak angket di DPR RI atas dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

Menurutnya, hak angket merupakan hak penyelidikan DPR RI, yang menjadi salah satu upaya untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal penyelenggaraan Pilpres 2024.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x