Ia mengatakan, bahwa hak angket merupakan urusan DPR RI dengan partai politik, sehingga ia sebagai cawapres tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.
Meski begitu, menurut Mahfud, hak angket itu tidak akan mempengaruhi hasil pemilu dan tidak mengubah keputusan KPU RI atau Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri.
Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya untuk mengajukan hak angket di DPR RI atas dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.
Menurutnya, hak angket merupakan hak penyelidikan DPR RI, yang menjadi salah satu upaya untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal penyelenggaraan Pilpres 2024.***