Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Hanya Berdampak pada Penyelenggara Negara, Bukan Hasil Pemilu

- 24 Februari 2024, 12:30 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: hak angket hanya berdampak pada penyelenggara negara, bukan hasil pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: hak angket hanya berdampak pada penyelenggara negara, bukan hasil pemilu /dpr.go.id

ZONABANTEN.comTerkait dengan Hak Angket, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary mengatakan, seharusnya dari masing-masing kubu tidak perlu tergesa-gesa karena hasil Pemilu belum resmi ditetapkan oleh KPU RI. Lalu, lanjutnya, jika santer kabar menyebutkan pihak paslon pilpres nomor urut 03 yang terlebih mengajukan hak angket agar digunakan DPR, Ichsan menilai hal ini menyalahi prosedur karena yang berhak mengajukan atau mengusulkan hanya anggota DPR.

Ichsan menekankan kedudukan antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.

Baca Juga: Partai NasDem Menunggu PDI Perjuangan untuk Inisiasi Hak Angket

Ia menegaskan Hak Angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.

Namun, ia tidak menampik bahwa paslon yang mengusulkan hak angket memiliki latar belakang partai yang cukup kuat di DPR RI, sehingga potensi kepentingan pihak tertentu dianggap menjadi faktor untuk mempengaruhi agar anggota DPR RI menggunakan Hak Angket terkait hasil Pemilu 2024.

“Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi,” ujar Ichsan.

Semestinya harus sabar menunggu hasil pemilu, setelah hasilnya ditetapkan, kata Ichsan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Hak Angket Tidak Boleh Diintervensi, Pakar: Itu Hak Mutlak Milik DPR

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x