Hak Angket Tidak Boleh Diintervensi, Pakar: Itu Hak Mutlak Milik DPR

- 24 Februari 2024, 12:21 WIB
Suasana di gedung DPR RI
Suasana di gedung DPR RI /DPR RI

ZONABANTEN.com – Mengutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hak angket digunakan DPR apabila ada kecurangan, penyelewengan, atau ketidaksesuaian dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Belakangan ini, hak angket ramai dibahas warganet Indonesia dan wacananya akan digunakan untuk mengusut pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Terkait dengan Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Ichsan Anwary, menilai bahwa hak angket milik DPR RI tidak akan mampu membatalkan hasil Pemilu 2024, tetapi hanya berdampak terhadap penyelenggara negara.

Baca Juga: Partai NasDem Menunggu PDI Perjuangan untuk Inisiasi Hak Angket

“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana,” ujar dia.

Ichsan juga menjelaskan, hak angket adalah hak yang dimiliki DPR, maka pengajuannya hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan sama sekali tidak boleh dicampurtangani oleh pihak manapun.

Sedangkan lembaga yang menangani perkara hasil pemilu hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK), karena itu memang tugas dan wewenang MK.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Baca Juga: Dahnil A. Simanjuntak Sebut Ide Hak Angket Tak Masuk Akal

“MK adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi hak angket DPR,” ucapnya. ***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x