Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Hanya Berdampak pada Penyelenggara Negara, Bukan Hasil Pemilu

- 24 Februari 2024, 12:30 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: hak angket hanya berdampak pada penyelenggara negara, bukan hasil pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: hak angket hanya berdampak pada penyelenggara negara, bukan hasil pemilu /dpr.go.id

Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.

“Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah,” ungkapnya.

Ia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x